INNAALILLAAHI, ULAMA KEMBALI DI SERANG DI DALAM MASJID

Beliau digoreng, hanya karena menyebutnya PESEK! Sementara, itu sebagai penanda, bukan penghina!
Sementara, berapa banyak yang menyebutnya PESEK, tak pernah dia risaukan! Sementara, Ustadzku justru dipermasalahkan!
Lihatlah, betapa emosionalnya mereka menyerang Ustadzku ini, Emosional, karena memang Anti Islam Berjubah Islam!
Ya, jika kalian memukul ustadz kami tercinta, sebagaimana pukulan itu dihadapkan kepada ustadz-ustadz lainnya, maka jangan heran, 212, edisi berikutnya JAUH LEBIH BESAR!!!
Rezim Khianat, antek Dajjal, tak berhenti mencela dan mencari celah para guru kami!
yang para ustadz-ustadz tersebut hanya tunduk kepada Quran dan Sunnah, sementara mereka memaksakan kepada guru-guru kami tersebut dengan PANCASILA yang sebenarnya sebagai alat untuk PEMBUNGKAM!
Dan sungguh, kami tiada memilih jalan ini! Pembelaan kami terhadap islam telah berada dipuncak, Mati di jalan ini adalah syahid, tertawan karena membelanya adalah kehormatan!
Kami siap wahai para Ulama yang nadinya masih ada rasa TAKUT kepada RABB semesta Alam!
Yang dengan Al-Quran, tak sekedar dilafadzkan, tapi telah masuk dalam qalbu-qalbu ketaatannya, maka kami sebagai penjaga mereka! Penjaga Warisan Para Nabi!
Allahu Akbar!
Akhukum,
Zain Rahman
Patriot Aswaja Pembela Islam Alumni 212
#IndonesiaBertauhid
Bahtsul Masail Kubro ke-19 yang menghimpun Ulama dan Kiai Nahdlatul Ulama (NU) terkemuka se-Jawa dan Madura membahas persoalan perkembangan kekinian. Berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Mojo Kabupaten Kediri, salah satunya adalah tentang pidato Megawati Sukarnoputri pada HUT PDIP ke-44.
KH Ma’shum Ali, salah satu mushohih/pembahas di Komisi A Bahtsul Masail tersebut mengungkapkan, setelah melalui perdebatan cukup panjang akhirnya diambil kesimpulan dan keputusan:
.
"Dengan mendasar pada Surat Is’adur Rafiq Juz 2, pada halaman 93; bahwa pernyataan yang disampaikan melalui pidato politik tersebut hukumnya haram. Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan masalah; karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan memuat indikasi kuat ke arah pemahaman pelecehan agama"
Sementara itu, MUI Jatim mengaku sependapat dengan hasil Bahtsul Masail ini. "Kalau dari segi agama, pernyataan Megawati itu memang keliru. Karena itu saya sepaham atau sependapat dengan hasil Bahtsul Masail Kubro kiai-kiai NU di Ponpes Ploso Kediri beberapa hari lalu,” ujar Ketua MUI Jatim, KH Abdusshomad Buchori dikutip duta.co, Jumat (3/3)
Bahkan kata wakil ketua MUI Pusat ini, pernyataan Megawati harusnya bisa dipermasalahkan ke ranah hukum karena bisa menyinggung umat Islam. Apalagi di negara hukum seperti Indonesia, sah-sah saja jika ada orang mempermasalahkan, karena itu bagian dari hak warga negara yang dijamin oleh Undang-undang.
Sumber: gontornews.com
Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Jawa Tengah siap mengawal tabligh akbar Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) di Masjid Agung Karanganyar, Jawa Tengah pada 19 November 2017 mendatang. Sepuluh ribu pasukan Kokam bakal diterjunkan untuk menjaga pengajian agar tidak terjadi aksi pembubaran.
Komandan Kokam Jawa Tengah, Muhammad Ismail mengecam penolakan pembubaran kajian Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) dan KH Sabri Lubis di Garut. Menurutnya, aksi penolakan dan pembubaran pengajian adalah penjajahan terhadap agama. Ia menilai perbuatan ini adalah tindak intoleran.
Ismail menegaskan, bagi umat Islam menuntut ilmu adalah sebuah kewajiban. Oleh karena penolakan bahkan pembubaran pengajian merupakan bentuk pemerkosaan terhadap umat Islam yang tengah menunaikan kewajiban menuntut ilmu.
“Perbedaan faham, pandangan dan pemikiran merupakan rahmat yang dari Allah SWT. Maka tak perlu berujung pada penolakan atau pembubaran”, tegas Ismail.
Ismail menegaskan, Kokam siap beramar ma’ruf nahi munkar menghadapi kelompok intoleran yang hendak membubarkan pengajian.
“Kalau ada kelompok yang bubarkan kajian, Kokam akan melawan untuk mengamankan kajian Islam. Apalagi UBN tokoh Muhammadiyah pusat, maka menjadi kewajiban Kokam untuk mengawal,” tandasnya.(sp/voa)
SIARAN PERS
KOALISI ADVOKAT PENJAGA ISLAM
ATAS MARAKNYA PERSEKUSI DAN PEMBUBARAN PENGAJIAN
A. Bahwa Negara ada dalam rangka menjalankan fungsinya melindungi, mengayomi dan menjaga setiap warga negara dari berbagai gangguan dan ancaman;
B. Bahwa fungsi tersebut telah diturunkan dengan terbentuknya alat kelengkapan negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan perundangan, menjadi pilar negara dalam menjaga harmoni sosial ditengah-tengah masyarakat
C. Bahwa negara tidak boleh baik secara aktif maupun dengan mendiamkan tindakan pencederaan disharmoni sosial ditengah masyarakat, dengan membiarkan sebagian anggota masyarakat mengambil peran dan fungsi negara, melakukan intimidasi, upaya paksa atas kehendak, serta mengabaikan hukum, norma dan nilai-nilai luhur yang berkembang ditengah masyarakat;
D. Bahwa tindakan pembubaran dan/atau penghalangan dakwah Islam berupa kajian, tablik akbar, diskusi Islam atau dalam bentuk lainnya, yang akhir-akhir ini marak dilakukan oknum Banser NU telah mencederai harmoni sosial yang selama ini telah terjalin dengan baik;
Sehubungan dengan maraknya tindakan ini, Koalisi Advokat Penjaga Islam tegas menyatakan :
1. Mengutuk sikap dan tindakan Negara yang diam, cenderung membiarkan, dan secara implisit justru berpotensi mendorong terjadinya disharmoni sosial ditengah masyarakat. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, pengayom dan penjaga harmoni sosial masyarakat dan menindak oknum Ormas yang telah secara lancang mengambil alih peran negara.
2. Menyayangkan setiap tindakan persekusi yang dilakukan oleh oknum ormas khususnya Banser NU, terhadap individu atau anggota masyarakat lainnya yang menjalankan kewajiban dakwah, padahal dakwah-lah sesungguhnya jalan terbaik yang akan menyelamatkan negeri ini.
3. Menghimbau kepada segenap kaum muslimin, seluruh elemen anak bangsa agar saling menjaga diri, menghindari setiap Profokasi yang ingin memecah belah kesatuan umat.
4. Mendorong kepada segenap aparat penegak hukum untuk sigap mengambil inisiatif penegakan hukum -tanpa menunggu adanya laporan pengaduan- karena tindakan persekusi yang dilakukan adalah delik hukum umum. Jika tidak, sulit untuk menghindari praduga publik bahwa aparat penegak hukum justru berada dibalik semua kegaduhan ini.
Jakarta, 7 November 2017
Ketua Koalisi Advokat Penjaga Islam
Ahmad Khozinudin, SH
HP/WA: 0821.2204.5278
Eggi Sudjana : Buni Yani Harus Di Bebaskan Dari Segala Tuntutan
Bandung - Pengacara Senior Eggi Sudjana akan mendatangi Komisi Yudisial terkait kasus yang menimpa Buni Yani. Dirinya bersama beberapa rekan Advokatnya berencana mendatangi KY Besok Kamis (9/10) untuk meminta KY memperingatkan Hakim yang menangani kasus Buni Yani agar memberikan vonis yang adil.
Menurutnya, menganggap tindakan Buni Yani yang memposting pidato Ahok sebagai suatu pelanggaran hukum itu sangat tidak tepat, Karena Ahok yang menjadi objeknya telah di vonis bersalah.
“Itukan Ahok telah dihukum, itu menandakan kalau Buni Yani itu benar, secara logika masa orang yang benar dihukum. Jadi kebenaran omongan Buni Yani tersebut dibuktikan oleh proses peradilannya Ahok, Ahok divonis bersalah, berarti Buni Yani yang benar.” Ungkapnya saat ditemui PPMIOnline di Masjid Istiqomah Kota Bandung, Rabu (08/11).
Eggi Sudjana meminta Hakim agar memberikan Vonis Bebas kepada Buni Yani pada sidang Vonis tanggal 14 November 2017 mendatang.
“Hakim yang mengadili, Buni Yani harus dibebaskan demi hukum.” Imbuhnya.
Sementara itu Asep Syarifudin, Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat juga mengungkapkan hal yang sama. Dirinya dan API mendesak majelis hakim untuk memberi putusan yang adil.
Menurutnya tuntutan Jaksa yang menyatakan bahwa Buni Yani menyampaikan suatu kebohongan dan provokasi itu tidak tepat. Karena menurutnya apa saja yang disampaikan Buni Yani tersebut terbukti dengan divonisnya Ahok sebagai penista Agama, sehingga Buni Yani harus dibebaskan dari segala tuntutan.
“Tuntutan Jaksa yang menyatakan Buni Yani menyampaikan suatu kebohongan tersebut tidak terbukti, karena Ahok terbukti di Vonis Sebagai penista Agama, jadi Buni Yani harus dibebaskan dari segala tuntutan.” Ujarnya.
Dirinya juga menegaskan akan mengawal Sidang Vonis kasus Buni Yani tanggal 14 November 2017 mendatang.
JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan memblokir enam DNS Tenor, perusahaan penyedia konten GIF pada platform Whatsapp. Kementerian juga memberikan ultimatum bagi pihak Whatsapp agar segera menghentikan penyediaan GIF berkonten pornografi pada platformnya bila tak ingin dikenai pemblokiran.
"Kalau tidak, kita akan segera men-Telegram-kan Whatsapp. Jadi, kita akan melakukan pemblokiran jika memang tidak ada tanggapan serius dari pihak Whatsapp," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel A Pangerapan dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kemenkominfo kemarin.
Ia agaknya mengingatkan soal tindakan pemerintah memblokir aplikasi pesan Telegram beberapa waktu lalu. Aplikasi perpesanan Whatsapp sejauh ini merupakan salah satu yang paling banyak digunakan di Indonesia. Aplikasi ini diprediksi digunakan oleh 1,3 miliar pengguna di seluruh dunia.
Setelah sempat lumpuh pada Jumat lalu (3/11), pengguna Whatsapp dibuat resah dengan mudahnya mengakses konten pornografi dengan basis file GIF di aplikasi tersebut ketika kata kunci tertentu dimasukkan. Konten GIF menampilkan gambar bergerak, mirip video meski durasinya singkat guna ditautkan dalam pesan di Whatsapp. Fungsi GIF menempel pada aplikasi Whatsapp sejak November 2016.
Menurut Semuel, Kemenkominfo langsung bekerja saat isu tersebut mencuat pada Ahad (5/11). Kemenkominfo langsung mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada Facebook sebagai perusahaan pemilik aplikasi Whatsapp sejak Ahad (5/11) hingga Senin (6/11) dini hari. Kendati demikian, ia mengatakan, respons dari pihak Facebook terbilang lambat karena adanya perbedaan waktu antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Pada Ahad (5/11) malam, telah ada laporan dari Facebook dan mereka langsung menindaklanjuti persoalan tersebut dengan pihak ketiga yang menyediakan konten GIF. Namun, ia mengatakan, pihak Facebook tidak bisa melakukan penanganan langsung karena konten GIF yang beredar dikirim dengan enkripsi end to end.
"Di mana sebenarnya ini adalah layanan platform yang disediakan oleh Tenor," katanya menambahkan.
Terkait hal itulah Kemenkominfo melakukan langkah pemblokiran DSN. Semuel menerangkan, keenam DNS yang diblokir adalah tenor.com, api.tenor.com, blog.tenor.com, qa.tenor.com, media.tenor.com, dan media1.tenor.com.
Kendati demikian, Semuel menegaskan, pihak Whatsapp juga tak boleh lepas tangan atas konten-konten yang muncul tersebut. Pihak Kemenkominfo mengaharapkan Whatsapp segera melakukan pembersihan ataupun menegur pihak-pihak terkait.
Hingga kemarin, ia mengatakan, belum ada juga penanganan langsung dari pihak Whatsapp mengenai persoalan tersebut. Kemenkominfo, menurut Semuel, memberikan waktu dua kali 24 jam sejak surat peringatan terakhir dilayangkan untuk merespons permintaan dari Pemerintah Indonesia guna membersihkan layanan berbau porno tersebut.
Menurutnya, Whatsapp tidak boleh lepas tangan mengenai konten negatif yang beredar di platformnya walaupun layanan tersebut merupakan layanan pihak ketiga yang terkoneksi di aplikasi. "Segera juga melakukan pembersihan maupun menegur (pihak ketiga), maupun aksi apa pun karena sudah diberikan notice oleh Pemerintah Indonesia," kata dia.
Sumber: republika.co.id
Garut – Rencana kedatangan Ustadz Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-Ulama) dan KH Ahmad Shabri Lubis (Ketua DPP FPI) untuk mengisi Tabligh Akbar di Garut mendapat penolakan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut.
Penolakan PCNU disampaikan dalam surat yang diberikan ke DKM Masjid Agung Garut. Dari surat yang diberikan ke DKM Masjid Agung pada Ahad (5/11), penolakan PCNU Garut karena menuding tausiyah yang diberikan kedua ulama itu dianggap tak menyejukan dan berpotensi melukai perasaan sebagian warga Indonesia.
Penolakan ini sepertinya tidak akan digubris pihak penyelenggara. Bahkan beberapa elemen Umat Islam siap mengerahkan laskarnya untuk mengamankan Tabligh Akbar yang akan digelar di Alun-alun Garut pada Sabtu (11/11/2017) yang akan datang.
"2.000 Pasukan Khusus Gabungan Laskar FPI, KOKAM, Brigade Persis dan HISGAR siap amankan acara Tabligh Akbar 11-11-17 Garut," kata pengurus FPI Garut Dadan Ramdansyah, Senin (6/11/2017), seperti dilansir PortalIslam.id.
Di sosial media juga beredar bahwa aparat KODIM setempat akan turut menjaga Tabligh Akbar.
"Inilah Hasil Rakor panitia Tabligh Akbar dengan Kodim 0611 GARUT hari ini:
1. Kodim akan mengambil langkah langkah ke pihak pihak terkait untuk melanjutkan rencana pelaksanaan Tabligh Akbar Garut.
2. Kepada Panitia Tabligh Akbar agar supaya memantapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan Tabligh Akbar.
3. Diberitahukan kepada koordinator, peserta agar di informasikan memakai baju koko warna putih.
4. Diimbau kepada panitia agar menenangkan peserta Tabligh Akbar karena ada pihak yang mencoba memprovokasi situasi.
Demikian hasil rakor dengan Kodim agar menjadi perhatian semua pihak. Wassallamullaikum wr. wb."
LINK MEDIA |
IslamOnline |SalamWord | SuaraIslam |IslamPos | Mi'rajNews |SuaraNews |An-Najah |VoaIslam | MuslimDaily |
Kumpulan Kitab & Buku Islam |
|
“Sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (Al-Qamar: 17) |