Buni Yani Harus Di Bebaskan
Eggi Sudjana : Buni Yani Harus Di Bebaskan Dari Segala Tuntutan
Bandung - Pengacara Senior Eggi Sudjana akan mendatangi Komisi Yudisial terkait kasus yang menimpa Buni Yani. Dirinya bersama beberapa rekan Advokatnya berencana mendatangi KY Besok Kamis (9/10) untuk meminta KY memperingatkan Hakim yang menangani kasus Buni Yani agar memberikan vonis yang adil.
Menurutnya, menganggap tindakan Buni Yani yang memposting pidato Ahok sebagai suatu pelanggaran hukum itu sangat tidak tepat, Karena Ahok yang menjadi objeknya telah di vonis bersalah.
“Itukan Ahok telah dihukum, itu menandakan kalau Buni Yani itu benar, secara logika masa orang yang benar dihukum. Jadi kebenaran omongan Buni Yani tersebut dibuktikan oleh proses peradilannya Ahok, Ahok divonis bersalah, berarti Buni Yani yang benar.” Ungkapnya saat ditemui PPMIOnline di Masjid Istiqomah Kota Bandung, Rabu (08/11).
Eggi Sudjana meminta Hakim agar memberikan Vonis Bebas kepada Buni Yani pada sidang Vonis tanggal 14 November 2017 mendatang.
“Hakim yang mengadili, Buni Yani harus dibebaskan demi hukum.” Imbuhnya.
Sementara itu Asep Syarifudin, Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat juga mengungkapkan hal yang sama. Dirinya dan API mendesak majelis hakim untuk memberi putusan yang adil.
Menurutnya tuntutan Jaksa yang menyatakan bahwa Buni Yani menyampaikan suatu kebohongan dan provokasi itu tidak tepat. Karena menurutnya apa saja yang disampaikan Buni Yani tersebut terbukti dengan divonisnya Ahok sebagai penista Agama, sehingga Buni Yani harus dibebaskan dari segala tuntutan.
“Tuntutan Jaksa yang menyatakan Buni Yani menyampaikan suatu kebohongan tersebut tidak terbukti, karena Ahok terbukti di Vonis Sebagai penista Agama, jadi Buni Yani harus dibebaskan dari segala tuntutan.” Ujarnya.
Dirinya juga menegaskan akan mengawal Sidang Vonis kasus Buni Yani tanggal 14 November 2017 mendatang.
0 komentar: