Bahtsul Masail NU JATIM Fatwakan Haram Pidato Megawati. Ahok Jilid II?
#IndonesiaBertauhid
Bahtsul Masail Kubro ke-19 yang menghimpun Ulama dan Kiai Nahdlatul Ulama (NU) terkemuka se-Jawa dan Madura membahas persoalan perkembangan kekinian. Berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Mojo Kabupaten Kediri, salah satunya adalah tentang pidato Megawati Sukarnoputri pada HUT PDIP ke-44.
KH Ma’shum Ali, salah satu mushohih/pembahas di Komisi A Bahtsul Masail tersebut mengungkapkan, setelah melalui perdebatan cukup panjang akhirnya diambil kesimpulan dan keputusan:
.
"Dengan mendasar pada Surat Is’adur Rafiq Juz 2, pada halaman 93; bahwa pernyataan yang disampaikan melalui pidato politik tersebut hukumnya haram. Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan masalah; karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan memuat indikasi kuat ke arah pemahaman pelecehan agama"
Sementara itu, MUI Jatim mengaku sependapat dengan hasil Bahtsul Masail ini. "Kalau dari segi agama, pernyataan Megawati itu memang keliru. Karena itu saya sepaham atau sependapat dengan hasil Bahtsul Masail Kubro kiai-kiai NU di Ponpes Ploso Kediri beberapa hari lalu,” ujar Ketua MUI Jatim, KH Abdusshomad Buchori dikutip duta.co, Jumat (3/3)
Bahkan kata wakil ketua MUI Pusat ini, pernyataan Megawati harusnya bisa dipermasalahkan ke ranah hukum karena bisa menyinggung umat Islam. Apalagi di negara hukum seperti Indonesia, sah-sah saja jika ada orang mempermasalahkan, karena itu bagian dari hak warga negara yang dijamin oleh Undang-undang.
Sumber: gontornews.com
0 komentar: