phone: 0817714664
e-mail: albatholcare@gmail.com
round minus
  • img
  • img
  • img
  • img
  • img
round plus

Syarat Keuntungan yang Halal


Menurut imam mazhab yang empat keuntungan dalam transaksi jual beli tidaklah memiliki batasan tertentu, maka seorang padagang boleh mendapatkan keuntungan seberapa pun besarnya, asalkan memenuhi dua kriteria:

Pertama, keuntungan tersebut tidaklah didapatkan karena 'menimbun', yaitu seorang pedagang menimbun produk yang menjadi hajat kebutuhan masyarakat banyak, lalu dia jual kembali setelah harga mahal.

Perbuatan ini terlarang mengingat sebuah hadis yang ada dalam Shahih Muslim dari Ma'mar bin Abdillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang menimbun maka dia adalah pendosa."

Oleh karena itu, jika banyak pedagang memborong suatu produk yang menjadi hajat hidup orang banyak, lalu para pedagang ini mengadakan kesepakatan untuk tidak menjual kembali barang tersebut kecuali dengan harga tertentu yang mahal sehingga banyak kesulitan untuk mendapatkan produk tersebut atau bahkan tidak mampu membelinya, maka ini adalah tindakan yang hukumnya adalah haram karena perbuatan ini merugikan orang lain.

Pendapat yang paling kuat mengenai larangan menimbun, tidak hanya berlaku pada bahan makanan pokok saja, namun semua produk yang menjadi hajat hidup orang banyak.

Kedua, tidak ada ghaban (selisih harga yang parah jika dibandingkan dengan harga normal). Yang dimaksud dengan ghaban dalam masalah ini sebagaimana pendapat Malikiyah dan Hanabilah adalah sebagai berikut:

Jika di pasaran sudah ada harga standar untuk suatu produk tertentu, lalu ada pedagang yang menjual produk tersebut dengan harga yang lebih tinggi dengan kenaikan harga sebanyak sepertiga dari harga seharusnya untuk produk tersebut, maka manakala seorang pembeli mengetahui bahwa harga pembelian produk tersebut kemahalan, dia memiliki hak khiyar, hak melanjutkan atau membatalkan transaksi. Sedangkan pedagang yang melakukannya tergolong berdosa.

Lain halnya untuk produk yang tidak memiliki patokan harga tertentu, maka menjual dengan harga yang jauh lebih mahal hukumnya boleh.

0 komentar:

Link Movement

Aqiqah Saung Domba | Praktis Amanah Santun Sedap

Kumpulan Kitab & Buku Islam

Sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (Al-Qamar: 17)

Kitab/Buku Lain..