phone: 0817714664
e-mail: albatholcare@gmail.com
round minus
  • img
  • img
  • img
  • img
  • img
round plus

Melayani Non-Muslim


Islam adalah agama yang mengajarkan toleransi, mudah dan longgar di samping Islam adalah agama yang mengajarkan keadilan. Hukum seorang muslim yang memberikan pelayanan kepada non muslim itu perlu dirinci tergantung maksud dari memberikan pelayanan.

Pertama, jika maksud dari memberikan pelayanan adalah maksud yang terpuji menurut syariat yaitu ingin membangun kedekatan hubungan dengan orang kafir tersebut sehingga terbukalah jalan untuk mendakwahkan Islam kepadanya dan menyelamatkannya dari kekafiran dan kesesatan maka ini adalah maksud yang mulia. Sedangkan di antara kaidah baku dalam syariat adalah hukum sarana itu sebagaimana hukum tujuan. Jika mewujudkan suatu tujuan hukumnya wajib, maka menjalankan sarana menuju kewajiban tersebut hukumnya adalah wajib pula. Sebaliknya jika tujuannya adalah perkara haram, maka sarana yang mengantarkan kepada tujuan tersebut hukumnya juga haram. Demikian seterusnya.

Kedua, jika tidak ada tujuan yang terpuji menurut syariat dari memberikan pelayanan kepada non muslim itu, maka tidak boleh memberikan pelayanan (artinya, hukum menjadi pembantu rumah tangga di rumah non muslim hukumnya adalah haram, pen.). Dua rincian di atas berlaku jika pelayanan yang diberikan adalah pelayanan dalam perkara yang hukumnya mubah.

Ketiga, memberikan pelayanan kepada non muslim dalam bentuk menyajikan dan menyuguhkan makanan dan minuman yang haram semisal daging babi dan khamr, maka itu tidak diperbolehkan secara mutlak karena memuliakan mereka dengan melakukan hal tersebut adalah maksiat kepada Allah dan menaati mereka dalam maksiat serta lebih mengutamakan hak mereka, manusia kafir, dari pada hak Allah. Wajib bagi setiap muslim untuk berpegang teguh dengan ajaran agamanya.

Sedangkan menyuguhkan makanan kepada mereka di siang hari bulan Ramadhan itu sama sekali tidak diperbolehkan karena tindakan tersebut tergolong membantu mereka untuk melakukan apa yang Allah haramkan. Suatu hal yang sudah dimaklumi dalam syariah bahwa orang kafir itu terbebani pokok syariah (yaitu masuk Islam) dan terbebani berbagai kewajiban agama. Tidaklah diragukan bahwa puasa Ramadhan itu termasuk rukun Islam, maka mereka non muslim memiliki kewajiban untuk puasa Ramadhan setelah memenuhi syarat sah puasa yaitu masuk Islam. Sehingga tidak boleh bagi seorang muslim untuk membantu mereka untuk meninggalkan kewajiban yang Allah bebankan kepada mereka.

Sebagaimana tidak boleh bagi seorang muslim untuk memberikan pelayanan kepada non muslim dalam bentuk merendahkan dan menghinakan dirinya sebagai seorang muslim semisal menyuguhkan makanan kepada mereka.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdurrazzaq Afifi, Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah bin Qaud. (Fatawa Lajnah Daimah, jilid:14 Hal. 474-475, fatwa no. 1850).

0 komentar:

Link Movement

Aqiqah Saung Domba | Praktis Amanah Santun Sedap

Kumpulan Kitab & Buku Islam

Sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (Al-Qamar: 17)

Kitab/Buku Lain..