Sholat Qashar
Sholat Qashar adalah menyingkat sholat. Sholat yang bisa disingkat hanya sholat dengan jumlah raka’at 4, yakni Dhuhur, Ashar, dan Isya. Sementara Magrib, terlebih lagi Subuh, tidak bisa disingkat.
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (An Nisa 101).
“Saya telah bertanya kepada Anas tentang mengqashar shalat. Jawabnya: Rasululloh SAW apabila ia berjalan jauh 3 mil atau 33 farskah (25,92 km), maka beliau shalat dua rakaat” (Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud dari Yahya bin Mazid r.a)
“Telah berkata Ibnu Abbas: Rasululloh SAW pernah sembahyang jama’ antara Dhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya, bukan diwaktu ketakutan dan bukan di dalam pelayaran (safa). Lantas ada orang bertanya kepada Ibnu Abbas: mengapa Nabi SAW berbuat begitu? Ia menjawab: Nabi SAW berbuat bgitu karena tidak mau memberatkan seorangpun daripada umatnya”. (HR. Muslim)
Dari Muhammad bin Ja’far : ” Telah bercerita kepadaku Syu’bah, dari Yahya bin Yazid Al-Hanna’i yang menuturkan : “Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang mengqashar shalat. Sedangkan aku pergi ke Kufah maka aku shalat dua raka’at hingga aku kembali. Kemudian Anas berkata : “Artinya : Adalah Rasululloh SAW manakala keluar sejauh tiga mil atau tiga farskah (Syu’bah ragu), dia mengqashar shalat. (Dalam suatu riwayat) : Dia shalat dua rakaat”. (HR Imam Ahmad (3/129) dan Al-Baihaqi (2/146).
Dari Ya’la bin Umayyah bahwasanya dia bertanya kepada Umar ibnul Kaththab –radhiallahu anhu tentang ayat ini seraya berkata: “Jika kamu takut di serang orang-orang kafir”, padahal manusia telah aman ?!”. Sahabat Umar –radhiallahu anhu menjawab: “Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasululloh SAW tentang hal itu dan beliau menjawab: “(Qashar itu) adalah sedekah dari ALLOH SWT kepadamu, maka terimahlah sedekah ALLOH SWT tersebut.” (HR. Muslim, Abu Dawud)
Untuk melakukan sholat Qashar, maka kita mesti berniat untuk sholat Qashar. Karena disingkat menjadi 2 raka’at, maka perlakuannya serupa dengan sholat Shubuh.
Selain itu ada juga syarat-syarat yang mesti diperhatikan:
1. Orang yang melakukan qashar = musafir.
2. Seseorang dikatakan musafir jika menempuh lebih kurang 88 km (atau lebih). Di hadits lain disebutkan bahwa Rasululloh SAW jika bepergian lebih dari 15 km, beliau juga melakukan qashar, seperti hadits berikut,“Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasululloh SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat.” (HR Muslim)
Pertanyaannya, apakah boleh kita menggabungkan jama’ dan qashar?
Di
dalam bukunya, As-Shalah (hal 181), Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar
menyatakan bahwa Rasululloh SAW pernah melakukan gabungan jama’ dan
qashar sekaligus. Pendapat ini juga merupakan fatwa para ulama termasuk
syaikh Abdul Aziz bin Baz.