Hukum Mencela Sahabat Rasulullah
Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ‘ahnu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,“Janganlah
kalian mencela sahabat-sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian
berinfaq emas seperti Gunung Uhud, tidak akan menyamai satu mud (infaq)
salah seorang dari mereka dan tidak pula setengahnya.“
Hadits di atas secara tegas merupakan
larangan keras untuk mencela para sahabat Rasulullah Saw. Namun saat ini
masih ada juga orang yang ‘memaksakan’ diri atas nama fanatisme
golongan, mencela dan menjelek-jelekkan mereka. Dan yang paling
berbahaya adalah mereka hendal menggugurkan kaidah Al-Shahabatu Kulluhum ‘Udul (seluruh
sahabat adalah adil) dengan dalih bahwa para sahabat bukanlah makhluk
yang dima’shum (terjaga dari kesalahan). Kaidah ini berkaitan dengan
jaminan, jika sanad dengan rijal shahih telah bersambung kepada para
sahabat dari Rasulullah Saw., maka kemudian para ulama hadits menetapkan
bahwa hadits tersebut shahih menjadi hujjah, meski tidak diperlukan lagi jarh dan ta’dil
terhadap sahabat yang tercantum karena kaidah ini meyakini bahwa
seorang sahabat tidak mungkin sengaja berdusta atas nama Rasulullah Saw.
Dalam kasus lain, sering kita temukan
bahwa kaum syi’ah yang hanya menerima hadits dari sebagian sahabat yang
bernasab ahlu al-bait seraya menolak hadits-hadits yang diriwayatkan
oleh sahabat yang tidak termasuk ahlu al-bait. Termasuk yang ditolak di
dalamnya adalah hadits dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu.
Pemahaman salah mengenai sahabat
berakibat fatal terhadap keajegan Al-Quran dan Sunnah, sebab bukankah
keduanya sampai kepada kita melalui tanggung jawab, ketelitian, serta
ketawadhuan mereka para sahabat? Di sinilah letak pentinya Kitab Hukm
Sabb Al-Shahabah (Hukum Menghina Sahabat) karya Ibnu Taimiyyah ini dalam
kaitannya dengan hadits di atas.
DOWNLOAD: Here